Penerimaan Iuran Dan Pengelolaan Investasi DPP
Dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi, seperti pada saat memberikan materi tentang Dana Pensiun dalam Pembekalan Masa Purna Karya (PMPK), maupun pada saat Pensiunan datang langsung ke kantor Dana Pensiun PERTAMINA (DP PERTAMINA), seringkali pertanyaan yang diajukan oleh Peserta PMPK maupun Pensiunan adalah : ”Dikemanakan iuran pensiun saya atau untuk apa iuran pensiun saya?”.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) dan Peraturan Dana Pensiun PERTAMINA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor Kpts–44/C00000/2010–S0 menyebutkan kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari :
a. Iuran Peserta;
b. Iuran Pemberi Kerja; dan
c. Hasil Investasi.
Besar Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang diterima oleh DP PERTAMINA total berjumlah +Rp.9 Milyar/bulan, sedangkan jumlah Manfaat Pensiun yang harus dibayarkan mencapai sebesar +Rp.50 Milyar/bulan. Jumlah iuran yang diterima cenderung menurun, sedangkan jumlah Manfaat Pensiun yang harus dibayarkan makin besar. Hal ini disebabkan jumlah Pensiunan makin bertambah rata-rata 1000 orang/tahun, sehingga pemasukan iuran berkurang. Jumlah Manfaat Pensiun yang harus dibayarkan mencapai 6 kali lipat atau 600% dari jumlah iuran yang diterima.
Berkurangnya iuran juga disebabkan karena tidak adanya lagi penambahan jumlah Peserta. Seperti diketahui, Pekerja yang diangkat mulai tahun 2005 tidak diikutsertakan lagi sebagai Peserta DP PERTAMINA, melainkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Peserta yang dikenakan iuran sebanyak 7,5% dari Penghasilan Dasar Pensiun atau 1,95% dari Upah Tetap Pensiun dan Pemberi Kerja sebanyak 18,6% dari Penghasilan Dasar Pensiun atau 4,836% dari Upah Tetap Pensiun, dengan total penerimaan sebesar +9 Milyar/bulan, tentu saja tidak cukup untuk membayar Manfaat Pensiun sebesar +Rp.50 Milyar/bulan. Dilihat dari sisi penerimaan Iuran Peserta, jumlahnya hanya cukup untuk membayar Manfaat Pensiun dalam waktu 3 (tiga) tahun. Dengan perbedaan Iuran Normal dan besarnya pembayaran Manfat Pensiun, maka kekayaan DP PERTAMINA akan berkurang dan lama kelamaan akan habis sampai dengan kewajiban terhadap Pensiunan yang terakhir selesai.
Lantas dengan jumlah iuran yang terbatas dan besarnya Manfaat Pensiun yang harus dibayarkan tersebut, bagaimana cara menjamin kelangsungan pembayaran Manfaat Pensiun, agar hingga Pensiunan yang terakhir tetap bisa menerima haknya dengan tepat waktu dan tepat jumlah?
Untuk terus menjaga dan menjamin kelangsungan pembayaran Manfaat Pensiun, DP PERTAMINA mengelola dan mengembangkan seluruh iuran yang diterima dengan cara menginvestasikannya pada berbagai jenis investasi. Dana yang dihimpun dari iuran tersebut ditempatkan pada jenis investasi yang aman, namun mampu memberikan keuntungan maksimal. Dalam hal ini, Pengurus DP PERTAMINA dituntut untuk bertindak dengan hati-hati dalam berinvestasi. Karena jika terjadi kegagalan investasi, dapat mengakibatkan kerugian. Jika terdapat defisit, maka Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Tambahan untuk melunasi defisit pendanaan tersebut, yang besarnya sesuai dengan perhitungan Aktuaris. Namun demikian, pembayaran Iuran Tambahan semaksimal mungkin dihindari, karena Dana Pensiun harus mandiri. Untuk itu, pengelolaan dan pengembangan investasi harus dilakukan secara aman dan penuh kehati-hatian, namun mampu memberikan hasil investasi yang optimal.
Untuk itu dalam setiap tahun anggaran, Pengurus menyusun Rencana Investasi, yang memuat :
a. Rencana jenis investasi;
b. Perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi;
c. Pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
Rencana Investasi Tahunan tersebut merupakan penjabaran Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif. Rencana Investasi Tahunan yang disusun oleh Pengurus tersebut, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Artinya, seluruh Rencana Investasi Tahunan telah dikaji secara profesional, dengan mengutamakan tingkat keamanan, dan kepatuhan terhadap :
1. Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
2. Ketentuan Investasi Dana Pensiun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2008.
3. Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dengan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) No.Kpts-076/C00000/2009.
Dalam pengelolaan investasi, Pengurus berpedoman pada prinsip – prinsip Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik. Disamping menganut prinsip keamanan, kehati-hatian dan minimalisasi risiko dengan perolehan keuntungan yang optimal, diperhatikan juga likuiditas minimal agar kepentingan pembiayaan operasional kegiatan DP PERTAMINA dan pembayaran Manfaat Pensiun dapat terpenuhi.
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) telah memeriksa asersi Pengurus tentang kepatuhan DP PERTAMINA terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya serta Keputusan Pendiri DP PERTAMINA tentang Arahan Investasi DP PERTAMINA, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 yang menyatakan bahwa DP PERTAMINA telah menyajikan Laporan Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 secara wajar dalam semua hal yang material dan telah mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Berikut portofolio investasi DP PERTAMINA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2010 yang disajikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2008 :
Komposisi portofolio investasi tahun 2010 sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara sebesar 33,23%, diikuti dengan Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (listed) sebesar 30,23% dan Obligasi sebesar 24,84%, kemudian Deposito Berjangka 4.48%.
Pengelolaan dan pengembangan investasi secara aman, namun memberikan keuntungan yang optimal serta menjaga sistem pendanaan harus dilakukan untuk menjamin kelangsungan pembayaran Manfaat Pensiun sampai dengan Pensiunan yang terakhir.
- 15/08/2011 14:32 - Laporan Kinerja DP Pertamina Semester I Tahun 2011
- 11/07/2011 10:19 - Kunjungan Studi Banding Dapen Kompas - Gramedia
- 11/04/2011 00:00 - Buku Laporan Tahunan 2010
- 24/03/2011 09:41 - Ringkasan Laporan Kinerja DP Pertamina Tahun 2010
- 02/03/2011 10:53 - Kami Ini Hanya Pelayan Saja.!
- 02/03/2011 10:39 - Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Investasi DPP tahun 2011
- 02/03/2011 10:12 - Peluncuran Penggunaan SMS Center DP Pertamina
- 01/03/2011 10:59 - Studi Banding Dapen Angkasa Pura II ke DP Pertamina
- 01/03/2011 10:14 - 42 Tahun DP Pertamina
- 02/02/2011 15:17 - Presentasi Kenaikan Manfaat Pensiun Kepada Pensiunan PERTAMINA
- 18/10/2010 08:18 - Waspada Penipuan Terhadap Para Pensiunan
- 09/08/2010 15:11 - Studi Banding DapenBI ke DP PERTAMINA
- 07/07/2010 08:11 - Simulasi Kebakaran di Lantai 3 Gedung DP PERTAMINA
- 01/07/2010 11:15 - Studi Banding Dapen TELKOM Ke DP PERTAMINA
- 24/05/2010 13:20 - Buku Laporan Tahunan 2009
- 24/05/2010 11:24 - Penggantian Pejabat Operasi Gedung Oil Centre (OC)





