Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Investasi DPP tahun 2011
Dalam menjalankan tugas pengelolaan DP PERTAMINA, Pengurus bekerja tidak cukup hanya berdasarkan Peraturan DP PERTAMINA, dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PT PERTAMINA (PERSERO) selaku Pendiri. Selain itu, mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan berbagai Peraturan Pelaksanaannya. Begitu banyak dan beragam ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh DP PERTAMINA. Sejalan dengan acuan tersebut, Pengurus DP PERTAMINA senantiasa mengupayakan untuk dijalankannya prinsip-prinsip Pedoman Tata Kelola yang Baik (Good Pension Fund Governance).

Oleh karena itu, pengelolaan DP PERTAMINA tidak dilakukan berdasarkan keinginan Pengurus, melainkan dilakukan melalui rencana kegiatan maupun program kerja yang dibuat secara komprehensif, dan dituangkan oleh Pengurus dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKA) serta Rencana Investasi. Selanjutnya, RKA dan Rencana Investasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan Pendiri dan Dewan Pengawas, yang terdiri dari 4 (empat) orang yang masing-masing terdiri dari unsur Pemberi Kerja, Peserta, dan Pensiunan. Dalam proses persetujuannya, RKA dan Rencana Investasi tersebut dipresentasikan langsung oleh Pengurus dihadapan Pendiri/Wakil Pendiri dan seluruh Dewan Pengawas. Semua rencana kegiatan maupun program kerja yang tercantum dalam RKA dan Rencana Investasi dicermati dan menjadi perhatian serius dari Pendiri dan Dewan Pengawas. Pemberian penjelasan dan tanya jawab antara Pengurus dan Pendiri serta Dewan Pengawas dilandasi oleh semangat dan komitmen untuk kepentingan para Pensiunan. Demikianlah bahwa mekanisme dan prosedur untuk memperoleh persetujuan RKA dan Rencana Investasi, dilakukan dengan berbagai tahapan dan pembahasan yang mendalam oleh Pengurus, Dewan Pengawas sebelum disetujui Pendiri.
Dalam tahun 2011 ini, rencana target hasil investasi mengalami peningkatan dari target Rp.704 Milyar menjadi Rp.815 Milyar atau naik sebesar 15,77% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk memperoleh pencapaian target hasil investasi dengan perkiraan Return of Investment (RoI) sebesar 10,04%, maka mustahil hanya mengandalkan hasil dari deposito yang hanya mampu memberikan tingkat bunga maksimal sebesar 7% per tahun. Di sisi lain, jumlah iuran normal yang diterima makin berkurang karena tidak adanya lagi Peserta baru, sebab Pekerja di PT PERTAMINA (PERSERO) yang pengangkatannya mulai Januari 2005 tidak diikutsertakan lagi sebagai Peserta di DP PERTAMINA. Tingginya target hasil investasi yang harus dicapai menuntut DP PERTAMINA untuk terus bekerja keras dan berupaya maksimal dalam mengelola investasi. Usaha yang akan ditempuh antara lain dengan meningkatkan frekuensi dan volume perdagangan saham, serta Surat Berharga Negara/obligasi korporasi. Kerjasama dengan Manajer Investasi (Fund Manager) yang profesional, memiliki keahlian, dan berpengalaman perlu dilakukan untuk mendukung dan memperkuat tim investasi DP PERTAMINA. Sudah menjadi suatu keharusan bahwa setiap pengambilan keputusan investasi wajib dilakukan dengan mengutamakan prinsip tingkat keamanan dan kehati-hatian (prudent) serta berpijak pada rambu-rambu yakni Arahan Investasi yang telah ditetapkan oleh Pendiri.
Dalam bidang Kepensiunan dan Kepesertaan, DP PERTAMINA memiliki komitmen untuk terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan fasilitas layanan kepada para Pensiunan, antara lain dengan menyempurnakan kualitas pembayaran Manfaat Pensiun dan fasilitas Pusat Layanan Pensiunan (Customer Service Centre). Selain itu, akan ditempuh pula peningkatan mekanisme kerja yang lebih baik, seperti penyempurnaan updating dan validitas data Pensiunan berdasarkan Attestatie de Vita. Demikian pula, sistem aplikasi kepesertaan dan kepensiunan terus dikembangkan sehingga data yang dimiliki DP PERTAMINA benar dan akurat, yang pada akhirnya berpengaruh pada kelangsungan dan keberhasilan pembayaran Manfaat Pensiun, dapat berjalan dengan tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kepada yang berhak. Dalam hal iuran, maka ketepatan waktu penerimaan iuran normal, baik dari Peserta maupun Pemberi Kerja akan terus dijaga dan keterlambatan penerimaan iuran sedapat mungkin dicegah. Karena kelancaran pembayaran iuran berdampak pada jumlah dana yang dikelola sehingga makin besar dana kelolaan, maka akan terbuka kesempatan untuk memberikan hasil investasi yang lebih optimal.
Pada tahun 2011 ini Pengurus DP PERTAMINA dan semua Pekerja mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menyempurnakan pelayanan kepada para Pensiunan. Semoga DP PERTAMINA semakin tumbuh!
- 24/04/2012 16:07 - Cetak Formulir Pajak SPT 1721-A1
- 29/03/2012 13:11 - Ringkasan Kinerja DP Pertamina Tahun 2011
- 06/03/2012 10:30 - Pendapatan Investasi DP Pertamina Tahun 2011 Lampaui 1 Triliun
- 01/03/2012 13:53 - 43 Tahun DP Pertamina
- 15/08/2011 14:32 - Laporan Kinerja DP Pertamina Semester I Tahun 2011
- 27/07/2011 14:50 - Penerimaan Iuran Dan Pengelolaan Investasi DPP
- 11/07/2011 10:19 - Kunjungan Studi Banding Dapen Kompas - Gramedia
- 11/04/2011 00:00 - Buku Laporan Tahunan 2010
- 24/03/2011 09:41 - Ringkasan Laporan Kinerja DP Pertamina Tahun 2010
- 02/03/2011 10:53 - Kami Ini Hanya Pelayan Saja.!
- 02/03/2011 10:12 - Peluncuran Penggunaan SMS Center DP Pertamina
- 01/03/2011 10:59 - Studi Banding Dapen Angkasa Pura II ke DP Pertamina
- 01/03/2011 10:14 - 42 Tahun DP Pertamina
- 02/02/2011 15:17 - Presentasi Kenaikan Manfaat Pensiun Kepada Pensiunan PERTAMINA
- 18/10/2010 08:18 - Waspada Penipuan Terhadap Para Pensiunan
- 09/08/2010 15:11 - Studi Banding DapenBI ke DP PERTAMINA
- 07/07/2010 08:11 - Simulasi Kebakaran di Lantai 3 Gedung DP PERTAMINA
- 01/07/2010 11:15 - Studi Banding Dapen TELKOM Ke DP PERTAMINA
- 24/05/2010 13:20 - Buku Laporan Tahunan 2009
- 24/05/2010 11:24 - Penggantian Pejabat Operasi Gedung Oil Centre (OC)
- 15/04/2010 07:40 - Laporan Dewan Pengawas DP PERTAMINA Tahun 2009 Kepada Pendiri
- 31/03/2010 15:18 - Pengurus DPP Melakukan Kunjungan ke Pendiri dan Mitra Pendiri
- 10/03/2010 14:15 - Ringkasan Kinerja DP Pertamina th 2009
- 18/02/2010 19:36 - 41th DP Pertamina
- 17/02/2010 15:40 - Pengalihan Pembayaran MP





