Perlunya NPWP
Untuk menghindari pembayaran selisih dari tarif yang berlaku, bagi Penerima Manfaat Pensiun Dana Pensiun PERTAMINA diwajibkan untuk memiliki NPWP dan dilaporkan ke Dana Pensiun PERTAMINA, Jl. M.I. Ridwan Rais 7A Jakarta atau fax ke 021-3804623 atau 021-3453021 atau email ke
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
paling lambat bulan Juni 2009.
Berapa jumlah minimal Manfaat Pensiun yang terkena potongan pajak dan wajib memiliki NPWP ?
Penerima Manfaat Pensiun yang wajib memiliki NPWP adalah yang menerima Manfaat Pensiun minimal sebagai berikut :
Status Pajak Minimal Manfaat Pensiun bulanan kena pajak (Rp)
|
Status Pajak |
Minimal Manfaat Pensiun bulanan kena pajak (Rp) |
|
Pensiun Lajang |
Rp. 1.347.807,- |
|
Pensiun Kawin Tanpa Tanggungan |
Rp. 1.463.596,- |
|
Pensiun Kawin Tanggungan 1 Anak |
Rp. 1.579.386,- |
|
Pensiun Kawin Tanggungan 2 Anak |
Rp. 1.695.175,- |
|
Pensiun Kawin Tanggungan 3 Anak |
Rp. 1.810.965,- |
Sesuai tabel di atas bagi Penerima Manfaat Pensiun di bawah Rp. 1.347.807,00 tidak wajib memiliki NPWP.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 :
Penghasilan Kena Pajak selama setahun Rp. 30.000.000,-
- Besar PPh (Pajak Penghasilan) Wajib Pajak yang ber-NPWP (ditanggung DPP) :
5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00 - Besar PPh Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP:
5% x 120% x Rp30.000.000,00 = Rp 1.800.000,00
Ditanggung Dana Pensiun PERTAMINA sebesar Rp. 1.500.000,00, sisanya sebesar Rp. 300.000,00 ditanggung Wajib Pajak (Pensiunan).
Bagaimana cara memperoleh NPWP?
Cara memperoleh NPWP sangat mudah, yaitu cukup dengan membawa foto copy KTP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dimana Wajib Pajak (Penerima Manfaat Pensiun) berdomisili.
Apa keuntungan dari memiliki NPWP?
Keuntungan dari memiliki NPWP, antara lain tidak dikenakan selisih tarif 20% dari tarif yang berlaku, bebas fiskal luar negeri, pinjaman di bank wajib memiliki NPWP, pembelian/penjualan mobil dan rumah.
Kami percaya Penerima Manfaat Pensiun dapat bekerja sama untuk kelancaran kegiatan pembayaran Manfaat Pensiun.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Dana Pensiun PERTAMINA Bagian Pajak di 021-3802280-81 ext. 435 atau 498.
- 01/03/2011 10:59 - Studi Banding Dapen Angkasa Pura II ke DP Pertamina
- 01/03/2011 10:14 - 42 Tahun DP Pertamina
- 02/02/2011 15:17 - Presentasi Kenaikan Manfaat Pensiun Kepada Pensiunan PERTAMINA
- 18/10/2010 08:18 - Waspada Penipuan Terhadap Para Pensiunan
- 09/08/2010 15:11 - Studi Banding DapenBI ke DP PERTAMINA
- 07/07/2010 08:11 - Simulasi Kebakaran di Lantai 3 Gedung DP PERTAMINA
- 01/07/2010 11:15 - Studi Banding Dapen TELKOM Ke DP PERTAMINA
- 24/05/2010 13:20 - Buku Laporan Tahunan 2009
- 24/05/2010 11:24 - Penggantian Pejabat Operasi Gedung Oil Centre (OC)
- 15/04/2010 07:40 - Laporan Dewan Pengawas DP PERTAMINA Tahun 2009 Kepada Pendiri
- 31/03/2010 15:18 - Pengurus DPP Melakukan Kunjungan ke Pendiri dan Mitra Pendiri
- 10/03/2010 14:15 - Ringkasan Kinerja DP Pertamina th 2009
- 18/02/2010 19:36 - 41th DP Pertamina
- 17/02/2010 15:40 - Pengalihan Pembayaran MP
- 07/01/2010 11:32 - Peningkatan Layanan
- 09/12/2009 16:33 - DP PERTAMINA MERAIH PENGHARGAAN ADPI AWARD 2009


